Hukum Kurban Menurut Mazhab Imam Hanafi dan Imam Maliki

Ad
Hukum Kurban Menurut Mazhab Imam Hanafi dan Imam Maliki

Berikut ini akan dijelaskan hukum kurban menurut Imam Hanafi dan Imam Maliki terlebih dahulu. Dalam Islam sendiri, ada 4 Ulama Mazhab Fikih yang menjadi rujukan. Mazhab fikih dalam Islam yang dimaksud ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hambali.

1. Hukum Kurban Menurut Imam Hanafi

Mazhab Hanafi yang dimaksud adalah merujuk kepada Imam Abu Hanifah. Walaupun menjadi Mahzab yang paling tua usianya, Mazhab Hanafi terkenal sebagai mazhab yang paling terbuka dengan ide modern.

Dalam hukum berkurban, Imam Hanafi berpendapat bahwa apabila seseorang yang mampu secara (ekonomi) finansial, maka diwajibkan baginya untuk berkurban. Mampu yang dimaksud ialah dalam ukuran memiliki kekayaan minimal 200 dirham atau telah mencapai nisab zakat.

Jika seorang Muslim telah memiliki harta yang berlebih, namun tidak berkurban, maka orang tersebut telah berdosa karena meninggalkan ibadah wajib. Hal ini berdasar hadis riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah yang berbunyi :

“Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda : Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami”.

Namun demikian, menurut sebagian ulama Mazhab Hanafi, seperti Abi Yusuf dan Muhammad, hukum berkurban adalah sunah muakkad. Selain itu, bagi seorang musafir tidak dianjurkan untuk berkurban. Sedangkan, bagi anak yang belum baligh, berkurban menjadi sunah, namun pembelian hewan diambil dari harta oran tua atau walinya.

Baca Juga : Sejarah Kurban di Masa Rasulullah SAW

2. Hukum Kurban Menurut Imam Maliki

Mazhab Maliki yang menganut Imam Malik bin Anas, atau yang biasa dikenal dengan nama Imam Malik, mengatakan bahwa hukum berkurban berlaku apabila seseorang mampu membeli hewan ternak, dengan uang yang didapatkannya dalam waktu satu tahun.

Sekilas hukum berkurban Imam Maliki sama dengan Mazhab Hanafi, namun perbedaannya ada di cara membeli hewan kurban. Imam Maliki memperbolehkan berutang untuk membeli hewan kurban.

Bagi Imam Maliki, hukum berkurban memiliki nilai sunah muakkad, namun dapat berubah menjadi makruh bagi seseorang yang mampu berkurban namun tidak melakukannya. Bagi seorang musafir, hukum berkurban menjadi sunah. Sedangkan bagi anak yang belum baligh, hukumnya sama seperti Mazhan Hanafi, yaitu sunah dengan mengambil harta dari walinya.

Wallahu a’lam bissawab …

Ad

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *